Beranda Suara Senayan Rapat Paripurna DPR RI Setujui RUU DKJ Jadi RUU Usul Inisiatif

Rapat Paripurna DPR RI Setujui RUU DKJ Jadi RUU Usul Inisiatif

Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

0
Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

CARAPANDANG - Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

"Apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang dijawab setuju para peserta rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Persetujuan itu terjadi setelah setiap juru bicara fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pendapatnya atas RUU tersebut kepada pimpinan DPR RI secara tertulis guna mempersingkat waktu.

Adies yang memimpin rapat paripurna itu menyampaikan bahwa pimpinan DPR RI telah menggelar rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI dengan para pimpinan fraksi partai politik pada tanggal 11 November 2024.

Menurut dia, rapat tersebut menugaskan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menyusun RUU tentang DKJ dan Baleg telah menyelesaikan penyusunan RUU tersebut sebagai usul inisiatif pada pada hari yang sama.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada Selasa (12/11).

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here