"Ini yang masih proses, masuk dari mana, sudah berapa lama tinggal. Nanti setelah selesai proses akan kita sampaikan," ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa para WNA tersebut diduga berperan sebagai operator dalam berbagai Kejahatan siber lintas negara, termasuk love scamming, judi online, hingga penyebaran tautan phishing yang menyasar platform e-commerce.
Aktivitas ilegal ini disebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Lebih lanjut, jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh dua sosok Bos besar berinisial AL dan WL yang disebut sebagai bagian dari jaringan kejahatan yang beroperasi dari Kamboja, dengan keterkaitan hingga ke wilayah Batam dan Tanjungpinang.
Seluruh WNA yang diamankan saat ini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dokumen keimigrasian dan pendalaman peran dalam dugaan tindak pidana penipuan daring.