Beranda Politik Ray Rangkuti: Jangan Lucuti Kewenangan Kejagung dalam Memberantas Korupsi

Ray Rangkuti: Jangan Lucuti Kewenangan Kejagung dalam Memberantas Korupsi

Berdasarkan UU, KPK hanyalah lembaga ad-hoc atau lembaga sementara. Tetapi malah kewenangannya malah diperbesar. Sementara kejaksaan yang lembaga tetap malah kewenangannya dilucuti.

0
Istimewa

CARAPANDANG –  Beredar draft revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam draft tersebut disebut jika kewenangan kejaksaan hanya akan menangani penyidikan terkait perkara HAM. Sementara kewenangan penyidikan korupsinya dihilangkan.  Kewenangan penyidikan korupsi akan ada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal tersebut Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti merasa aneh. Seharusnya kesuksesan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar berbagai kasus  triliuan rupiah didukung, bukan malah kewenangannya dilucuti.

 “Justru organisasi yang berprestasi memberantas korupsi malah kewenangannya diperkecil. Apa maunya itu?.,” kata Ray Rangkuti.

Ray Rangkuti mengatakan jika melihat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia sangat mengecewakan. Maka itu, sangat aneh jika kinerjanya kurang optimal malah ditambah kewenangannya.

“KPK yang begitu-begitu saja malah kewenangannya ditambah lagi. Ini ada apa ya dengan cara pikir pembuat kebijakan ini,” ujarnya.

Dia mengatakan, berdasarkan UU, KPK hanyalah lembaga ad-hoc atau lembaga sementara. Tetapi malah kewenangannya malah diperbesar. Sementara kejaksaan yang lembaga tetap malah kewenangannya dilucuti. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here