CARAPANDANG - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pembangunan kebahasaan sekaligus mendorong literasi masyarakat Indonesia pada era global.
Acara dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, yang menegaskan bahwa pengukuran standar kemahiran berbahasa merupakan instrumen penting untuk meningkatkan mutu literasi bangsa. “UKBI adalah instrumen penting yang kita miliki. Agar dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk meningkatkan literasi masyarakat Indonesia,” ujarnya saat membuka di Kantor Badan Bahasa, Selasa (30/9).
Ia menjelaskan bahwa literasi tidak hanya mencakup kemampuan dasar membaca, menulis, dan berhitung, tetapi juga pemahaman makna, pernalaran, serta daya kritis. Melalui uji kemahiran berbahasa, kemampuan tersebut dapat diukur secara objektif dan menjadi tolok ukur literasi nasional yang dapat diterapkan, baik di dunia pendidikan maupun dunia kerja.