Beranda Hukum dan Kriminal Richard Muljadi Ditangkap Kejagung di Bandara Soetta Usai Buron Kasus Batu Bara

Richard Muljadi Ditangkap Kejagung di Bandara Soetta Usai Buron Kasus Batu Bara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan Richard didakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang merugikan negara hingga Rp7 miliar.

0
Kejaksaan Agung menangkap buronan penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, di Bandara Soekarno Hatta. (Dok. Istimewa/CNN)

CARAPANDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terpidana kasus penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (20/6/2026). Penangkapan dilakukan terhadap buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu sesaat setelah tiba dari Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan Richard didakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang merugikan negara hingga Rp7 miliar.

Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Berkas perkara Richard sebenarnya telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, selama persidangan ia tidak pernah hadir sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejati Kalsel.

Penangkapan dilakukan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama Kejari Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin.

"Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Anang dikutip dari laman resmi Kejagung.

Setelah ditangkap, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk proses hukum lanjutan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here