Beranda Umum Said Iqbal Usulkan Pajak JHT 0 Persen bagi Korban PHK

Said Iqbal Usulkan Pajak JHT 0 Persen bagi Korban PHK

Iqbal menilai pemotongan pajak saat pencairan JHT merupakan bentuk pajak berganda yang tidak adil bagi pekerja.

0
Said Iqbal

CARAPANDANG - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Usulan ini akan segera disampaikan secara resmi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Iqbal menilai pemotongan pajak saat pencairan JHT merupakan bentuk pajak berganda yang tidak adil bagi pekerja.

Menurutnya, dana JHT berasal dari upah pekerja yang sebelumnya telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 setiap bulan.

"Pada waktu pekerja menerima upah, itu sudah dipotong PPh 21. Ketika JHT-nya diambil karena di-PHK atau pensiun, kenapa harus dipajaki lagi? Itu kan sudah dipotong pada upahnya," ujar Iqbal, Minggu (28/6/2026).

Selain JHT, Iqbal juga mendorong evaluasi pajak atas uang pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Ia menyebut perusahaan besar sering mendapat insentif pajak seperti tax holiday, sementara pekerja justru terbebani pajak ganda.

Usulan ini merupakan bagian dari langkah mitigasi pemerintah bersama serikat buruh untuk menekan dampak gelombang PHK yang masih mengancam sektor industri akibat perlambatan ekonomi global dan melemahnya daya beli masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya menyatakan akan mengecek ulang ketentuan terkait pajak JHT dengan Direktur Jenderal Pajak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here