Beranda Politik Saksi Ahli 01: Penetapan Gibran Sebagai Cawapres Melanggar Hukum Administrasi

Saksi Ahli 01: Penetapan Gibran Sebagai Cawapres Melanggar Hukum Administrasi

Gibran pada saat pendaftaran yang periodenya 19 Oktober - 25 Oktober 2023, Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 belum dihapus

0
Istimewa

CARAPANDANG - Saksi Ahli Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta Prof. Dr Ridwan SH, dari pihak pemohon yakni kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa penetapan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sah berdasarkan hukum administrasi.

Ridwan mengungkapkan Gibran pada saat pendaftaran yang periodenya 19 Oktober - 25 Oktober 2023, Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 belum dihapus. Aturan ini menetapkan syarat usia calon wakil presiden, yakni minimal 40 tahun.

Peraturan KPU tersebut baru diubah pada 3 November 2023.

"Sehingga dengan demikian peraturan yang berlaku saat itu, adalah peraturan KPU No.19 Tahun 2023 yang mensyaratkan calonnya itu adalah berusia paling rendah 40 tahun, sehingga yang bersangkutan pada saat mendaftar belum berusia 40 tahun. Itu ternyata diterima, pendaftaran itu," papar Ridwan.

Kemudian, penetapan pasangan calon itu menggunakan peraturan KPU No. 1632 tahun 2023 tentang pasangan peserta Pemilu, calon presiden dan calon wakil presiden.

Ridwan mengaku aneh dengan aturan tersebut. Menurutnya, konsiderans menimbang huruf (a):"...untuk melaksanakan ketentuan pasal 52 Ayat 1, peraturan KPU No.19 Tahun 2023, tentang pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden..."

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here