Beranda Hukum dan Kriminal Saksi Sidang Sebut Sejumlah Nama Jadi Pemegang Saham Perusahaan Rafael Alun

Saksi Sidang Sebut Sejumlah Nama Jadi Pemegang Saham Perusahaan Rafael Alun

Mantan spesialis pajak PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme) Ary Fadilah memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

0
Mantan spesialis pajak PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme) Ary Fadilah memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo

Dia juga menyebutkan bahwa kelima nama itu pernah ditunjukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Pemegang saham, seingat saya dan itu di waktu saya BAP ditunjukkan nama-nama tersebut juga. Tapi, di dalam pengalaman saya selama bekerja di sana, walaupun saya tidak pernah melihat akte pendirian perusahaan, tetapi saya mengetahui bahwa beliau-beliau adalah pemilik dari PT Arme," ucapnya.

Nama-nama yang disebutkan Ary sebelumnya pernah diperiksa oleh KPK. Mereka adalah Ujeng Arsatoko, Oki Hendarsanti, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran Budi Susilo, termasuk istri Rafael Alun.

Lebih lanjut di akhir persidangan, Rafael Alun membenarkan bahwa istrinya, Ernie Meike Torondek, merupakan komisaris PT Arme secara de jure (berdasarkan hukum).

Namun, dia mengaku tidak pernah mengajak istrinya terlibat dalam rapat perusahaan.

"Perlu saya tegaskan di sini bahwa yang tadi disampaikan oleh saksi Bapak Ary Fadilah mengenai komisaris de jure, itu istri saya; de facto, itu saya: itu memang benar. Dan saya tidak pernah mengajak istri saya untuk ikut rapat," kata Rafael yang langsung ditimpa oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Suparman menegaskan bahwa Rafael memiliki waktu tersendiri untuk menjelaskan bantahannya terkait keterangan saksi.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here