Beranda Hukum dan Kriminal Saksi Ungkap Penetapan Kuota Haji Tambahan Tanpa Kajian Teknis, Instruksi Hanya via WhatsApp

Saksi Ungkap Penetapan Kuota Haji Tambahan Tanpa Kajian Teknis, Instruksi Hanya via WhatsApp

Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang pembagian kuota haji tambahan ditetapkan tanpa melalui kajian teknis yang memadai.

0
Yaqut Cholil Qoumas terdakwa Korupsi Kuota Haji

CARAPANDANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mengungkap fakta bahwa Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang pembagian kuota haji tambahan ditetapkan tanpa melalui kajian teknis yang memadai.

Hal ini terungkap dari kesaksian dua pejabat Kementerian Agama dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (3/9/2026).

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, mengakui bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pembahasan atau kajian internal terkait KMA yang mengatur pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tersebut.

"Seingat saya di internal biro tidak ada pembahasan atau kajian terkait KMA 1156 mengenai pembahasan kuota tambahan haji khusus sebanyak 50:50 persen," demikian keterangan Ahmad Bahiej yang dibacakan dalam persidangan.

Hal senada disampaikan oleh saksi lainnya, Deni Sefianto, yang pada 2023-2024 menjabat sebagai Penyusun Rancangan Perundang-Undangan Sekretariat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

Deni mengungkapkan bahwa penyusunan KMA tersebut tidak memiliki landasan akademis, analisis hukum, maupun kajian rasionalisasi kebutuhan jemaah.

Bahkan, ia mengaku menerima instruksi untuk menyusun draf dengan porsi 50:50 hanya melalui aplikasi pesan instan WhatsApp dari atasannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here