“Dimana pasal ini mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00,”tandas, Pimpinan Redaksi, Yopi Y. Latif.
Salah Satu Pelaku PETI di Balayo Ancam Bunuh Wartawan
Kalimat tersebut terlontar saat awak media turun bersama KPH III Pohuwato saat hendak melakukan penertiban diwilayah UPT Pada Rabu (18/06), kemudian dihadang Pelaku Tambang Ilegal, yang kerap disapa Ka Uwa, didepan rumah anaknya, Rabu (18/06/2025).