Dia juga menjelaskan sekira pukul 11.00 WIB tim patroli mendapati seorang pria dari arah Malaysia dengan membawa barang bawaan dan gelagat mencurigakan masuk wilayah Indonesia. Saat diberhentikan pelaku melarikan diri dan membuang barang bawaannya.
"Sempat dilakukan pengejaran, namun dihentikan oleh tim patroli karena pelaku sudah memasuki wilayah negara tetangga. Sesuai hukum yang berlaku tidak diperkenankan seorang prajurit memasuki negara lain dengan membawa senjata," katanya.
Kemudian tim patroli melaksanakan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang sengaja dibuang oleh pelaku. Dari hasil pemeriksaan didapati barang berbentuk kristal putih yang dibungkus dalam kantong plastik teh yang diduga merupakan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 1,033 kilogram, empat paket dalam plastik bening berisi pil ekstasi sebanyak kurang lebih 10.000 butir dan KTP diduga milik pelaku.
"Untuk sementara identitas pelaku sudah kita ketahui dari KTP yang ditemukan saat pemeriksaan. Ini akan kita koordinasikan dengan seluruh pihak terkait untuk dilakukan pendalaman," kata Ade.