Laporan: Hamid Toliu
POHUWATO, CARAPANDANG - Polri melalui Satgassus Pencegahan Korupsi melakukan pendampingan kepada Kementerian Sosial dalam penyaluran Bantuan Sembako/BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lamongan. Hal itu juga sebagai bentuk pengawasan.
Budi Agung Nugraha selaku Ketua Tim menjelaskan, hasil temuan di lapangan menunjukkan terjadi upaya penggiringan KPM untuk mengambil sembako/BPNT yang telah dipaketkan di penyedia. Padahal paket itu telah ditentukan.
Tidak hanya itu, penggiringan juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan Permensos No. 4 Tahun 2023 yang berakibat pada penidaklayakan terhadap KPM yang tidak mau mengambil paket sembako/BPNT.
“Satgasus merekomendasikan agar Kemensos RI meningkatkan intensitas sosialisasi, edukasi KPM agar tidak mudah ditipu oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/24).
Menurutnya, Satgassus juga merekomendasikan evaluasi SDM yang menjadi pendamping sosial di daerah agar memastikan KPM menerima haknya. Caranya dengan mengatur regulasi dan mekanisme pengusulan Bansos Sembako/BPNT dan PKH lebih akuntabel, transparan, wajar, kebijakan dan pengendalian kebijakannya di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.
“Hal ini untuk meminimalisir peluang dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menghilangkan haknya KPM.
Satgassus akan terus mendampingi Kemensos RI untuk memastikan bahwa penerima Bansos adalah orang yang berhak dan layak menerima,” ujarnya.