Beranda Hukum dan Kriminal Satpol PP DKI Segel Toko yang Jual Miras Ilegal di Petukangan Utara

Satpol PP DKI Segel Toko yang Jual Miras Ilegal di Petukangan Utara

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penyegelan dan penutupan sebuah toko minuman keras (beralkohol) di Jalan Ciledug Raya, RW 03, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

0
istomewa

CARAPANDANG.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penyegelan dan penutupan sebuah toko minuman keras (beralkohol) di Jalan Ciledug Raya, RW 03, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kita lakukan penyegelan dan penutupan ini untuk memberikan efek jera kepada pedagang," kata Kabid Wasdal TU Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan toko minuman beralkohol tersebut ditutup karena tidak memiliki izin, baik dari pemerintah maupun lingkungan sekitar.

Dia pun meminta warga agar terus mengawasi segala bentuk peredaran atau perdagangan minuman keras (miras) beralkohol yang dapat membahayakan atau menyebabkan gangguan ketentraman lingkungan.

"Untuk Jakarta Selatan, selain toko minuman beralkohol, pada pekan ini kita juga sudah melakukan penyegelan dan penutupan tempat air isi ulang karena izin tidak ada dan mengandung bakteri escherichia coli yang membahayakan kesehatan," ujar eko.

Sementara itu, Camat Pesanggrahan Agus Ramdani menjelaskan penyegelan dan penutupan toko tersebut menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah, terutama terkait keamanan dan ketertiban umum.

Dia mengungkapkan warga dan pemerintah setempat sebelumnya sudah mencoba memberikan imbauan, namun pemilik toko itu tidak mengindahkannya.

"Semoga dengan penindakan ini membuat wilayah kami semakin aman dan tenteram, lingkungan juga menjadi semakin nyaman," ucap Agus.

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here