POHUWATO, CARAPANDANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato berhasil mengungkap sebanyak tujuh kasus tindak pidana peredaran narkotika. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, sebanyak 12 orang berhasil diamankan, terdiri dari 2 perempuan dan 10 laki-laki, dengan wilayah Popayato Barat menjadi lokasi pengungkapan terbanyak.
Dari 12 orang tersebut, sebanyak 11 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara satu orang lainnya direkomendasikan menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil assessment menunjukkan positif menggunakan narkotika, namun tidak ditemukan barang bukti dalam penguasaannya.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Renly H. Turangan, S.H, mengungkapkan bahwa dari sejumlah pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kurang dari 20 gram.
“Dari para tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Para tersangka diamankan dari beberapa lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat. Wilayah Popayato Barat menjadi titik pengungkapan terbanyak, sehingga ke depan akan terus kami tingkatkan upaya pencegahan dan penindakan di wilayah tersebut,” ungkapnya.