CARAPANDANG - Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan tersangka OTT dugaan korupsi Basarnas.
Sebelumnya, KPK mengaku khilaf dan meminta maaf atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap pejabat Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Seperti diketahui, Afri dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan beberapa orang lainnya terjaring OTT kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, Selasa (25/7/2023).
Namun, usai melakukan audiensi dengan pihak Mabes TNI di Gedung Merah Putih, KPK justru meminta maaf atas penetapan tersangka ke dua prajurit TNI tersebut dan menyerahkan proses hukum terhadap keduanya kepada Puspom TNI dengan alasan yurisdiksi hukum keduanya sebagai militer aktif berada di bawah peradilan militer.
Menanggapi hal itu, Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebutkan sikap KPK meminta maaf ini bisa merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus [Korupsi] KPK seharusnya menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut," ujar koalisi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/7/2023).