“Kalau hanya sekadar cover non komersial untuk apresiasi, tentu ada mekanisme dan batasannya. Yang menjadi masalah adalah ketika konten tersebut menghasilkan nilai (uang),” tambahnya
Kasus ini kembali menyoroti tantangan perlindungan hak cipta di era media sosial. Platform berbasis video pendek seperti Youtube dan TikTok memungkinkan lagu menjadi viral dalam waktu singkat, tetapi juga membuka celah penggunaan tanpa izin
Sementara itu, pihak Gunawan berharap Polda Gorontalo akan segera memproses laporannya hal ini untuk menjadikan pembelajaran bagi pelaku industri kreatif lainnya
“Kami mendukung ekosistem digital yang sehat. Tapi hak pencipta harus dihormati,” tegas manajemen
Menurut Albert Pede, kuasa hukum Gunawan, Perkembangan kasus ini masih akan terus dipantau, seiring langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hak cipta atas 12 lagu tersebut.