CARAPANDANG – Seruan pengamat politik Saiful Mujani menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto bukan hanya sekadar kritik. Namun, seruan tersebut merupakan tindakan yang tidak masuk akal dan menabrak konstitusi.
Demikian disampaikan Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Dia pun sangat menyayangkan narasi seperti itu muncul dalam momentum yang tidak tepat, yakni acara halalbihalal. Seharusnya ini menjadi ajang saling memaafkan, bukan malah digunakan untuk memecah belah.
Selanjutnya dia mengatakan bahwa ajakan Saiful Mujadi tersebut hanya asbun atau asal bunyi. Sebab Prabowo-Gibran lahir melalui proses pemilu sehingga tidak sembarangan untuk dijatuhkan.
“Prabowo-Gibran dipilih berdasarkan UU Pemilu yang sah. Secara hukum, kata ‘mundur’ tidak bisa dilempar sembarangan di ruang publik tanpa dasar aturan. Jujur, orang ini hanya asbun (asal bunyi),” tegas Suhadi
Dia pun mengingatkan jika ada kekurangan di pemerintahan Prabowo-Gibran maka publik harus memberikan masukan konstruktif, bukan narasi penggulingan.