Beranda Hukum dan Kriminal Sidang Gugatan Praperadilan Hasto Ditunda 10 Maret 2025

Sidang Gugatan Praperadilan Hasto Ditunda 10 Maret 2025

0
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang praperadilan Hasto melawan KPK soal penetapan tersangka kasus suap ditunda, Senin (10/3/2025).

CARAPANDANG - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang praperadilan Hasto melawan KPK soal penetapan tersangka kasus suap ditunda, Senin (10/3/2025).

Adapun perkara praperadilan soal kasus suap Hasto teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. "Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu Minggu," kata hakim tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Sementara itu, tim hukum Hasto Kristiyanto meminta hakim menunda persidangan hanya 3 hari."Jadi mohon pemohon untuk menerima apa yang telah diputuskan hakim praperadilan ini," kata hakim.

Selanjutnya, hakim melakukan pemeriksaan legal standing tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto. Sidang ditunda hingga Senin mendatang.

Sebelumnya, KPK sendiri meminta penundaan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto. "KPK meminta penundaan sidang Pra Peradilan Tersangka HK kepada Hakim, karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Gugatan kembali diajukan oleh kubu Hasto Kristiyanto untuk mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka. Dalam kasus dugaan suap serta perintangan penyidikan yang melibatkan eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

Adapun gugatan pertama sebelumnya tidak diterima oleh hakim. Hasto melayangkan dua gugatan sekaligus terhadap KPK. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here