Beranda Politik Sidang Komisi Organisasi Muktamar Nu Sepakati Rais Aam dan Ketum PBNU Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Sidang Komisi Organisasi Muktamar Nu Sepakati Rais Aam dan Ketum PBNU Tidak Boleh Rangkap Jabatan

0
Sidang Komisi Organisasi Muktamar Nu Sepakati Rais Aam dan Ketum PBNU Tidak Boleh Rangkap Jabatan

"Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan," katanya.

Selain aturan rangkap jabatan, Komisi Organisasi juga menyepakati AHWA tetap menjadi salah satu mekanisme dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU.

Asrorun mengatakan AHWA merupakan lembaga yang dibentuk muktamar dan memiliki mandat untuk menjalankan proses pemilihan Rais Aam sesuai ketentuan yang telah disepakati.

"Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan," ujarnya.

Seluruh hasil kesepakatan Komisi Organisasi tersebut selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno Muktamar Ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh mengatakan untuk rangkap jabatan sesuai dengan yang dibahas oleh Komisi Organisasi, hanya untuk posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

"Jadi yang tadi yang sudah disepakati rangkap jabatan itu untuk produk muktamar yaitu Rais Aam sama Ketua Umum (PBNU). (Yang lain) boleh," kata M Nuh.Muktamar Ke-35 NU digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, 27-31 Agustus 2026. Acara itu diikuti para peserta dari dalam dan luar negeri, baik tingkat PWNU, PCNU, hingga PCINU.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here