Beranda Internasional Sidang Pemakzulan Presiden Korsel Selesai, Rakyat Tunggu Putusan

Sidang Pemakzulan Presiden Korsel Selesai, Rakyat Tunggu Putusan

0
Sidang pemakzulan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi berakhir pada Selasa (25/2/2025). Mahkamah Konstitusi akan menentukan apakah akan mengesahkan pemungutan suara di parlemen untuk melengserkan Yoon.

CARAPANDANG - Sidang pemakzulan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi berakhir pada Selasa (25/2/2025). Mahkamah Konstitusi akan menentukan apakah akan mengesahkan pemungutan suara di parlemen untuk melengserkan Yoon. 

Peneliti Korea University, Kim Hyun-jung, menyatakan hakim harus membuktikan apakah tindakan Yoon memberlakukan keadaan darurat itu melanggar konstitusi. "Atau apakah dia justru berkeinginan untuk menegakkan konsitusi," ujarnya, dikutip CNA, Selasa (25/2/2025). 

Namun, Kim mengatakan kemungkinan besar hakim konstitusi akan mengukuhkan pemakzulan Yoon. Ini karena dia dianggap melakukan pelanggaran serius terhadap konstitusi, terutama dengan menolak bekerja sama dengan jaksa.

Jika demikian, Yoon akan menjadi presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang secara resmi dilengserkan setelah Roh Moo-hyun. Dia juga bakal jadi presiden pertama Korsel yang diadili dalam kasus pidana saat masih menjabat.

Dia akan didakwa melakukan pemberontakan dengan memberlakukan darurat militer pada Desember 2024. Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. 

Jika pemakzulan tidak dikukuhkan, Yoon tetap bisa menjabat meski harus menghadapi persidangan pidana yang berpotensi menciptakan ketidakstabilan politik. Sebaliknya jika dia diberhentikan, Korea Selatan harus menggelar pemilu presiden dalam jangka waktu 60 hari ke depan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here