Hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sah karena didukung sedikitnya dua alat bukti, sekaligus menilai permohonan tersebut menunda-nunda pemeriksaan pokok perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 7 November 2025 atas dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait unggahan yang dinilai mencemarkan nama baik mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Perkara pokok kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk proses persidangan.