Beranda Umum SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta pada Rabu

SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta pada Rabu

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Rabu bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

0
Carapandang

Untuk perpanjangan masa berlaku SIM B, hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen, mengingat SIM tersebut dikhususkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here