Juga menciptakan lingkungan sekolah yang ramah anak melalui pelaksanaan program seperti Sekolah Ramah Anak (SRA), Ponpes Ramah Anak, sekolah inklusi, penerapan disiplin positif di lingkungan sekolah, dan upaya-upaya lainnya yang berbasis masyarakat.
KemenPPPA pun mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan sistem perlindungan anak dan menciptakan lingkungan yang ramah bagi anak. "Diharapkan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak dalam rangka mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus bagi anak dapat dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Nahar.
Dalam kebijakan tersebut, pihaknya juga ingin memastikan bahwa pelaksanaan upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan di daerah telah dilaksanakan dengan ketersediaan kebijakan, sarana prasarana, dan SDM yang memadai.