Selain itu, lanjut Siti, hal yang tidak kalah penting adalah peran orang tua yang bisa melakukan komunikasi secara terbuka dengan anak-anaknya meski sedang berada di pondok pesantren.
Ditekankan pula bahwa pendidikan dapat diserahkan sepenuhnya kepada pihak lembaga pendidikan seperti pesantren. Namun, orang tua tidak boleh abai dan tetap melakukan pengawalan dengan komunikasi yang terbuka dengan anak.
"Jangan abai terhadap pengaduan anak-anak. Apabila ada yang perlu ditelusuri, bisa berkomunikasi lebih dalam dengan anak-anak," katanya.
Saat ini aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, telah menangkap empat santri yang berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Empat tersangka itu berinisial MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya.
Kepolisian menyebut kasus itu berulang-ulang. Diduga terjadi kesalahpahaman di antara anak-anak tersebut sehingga menyebabkan kejadian penganiayaan berulang. dilansir antaranews.com