Beranda Suara Senayan Soal Pengalihan 4 Pulau Aceh, Baleg DPR: Tidak Cukup Hanya Keputusan Menteri

Soal Pengalihan 4 Pulau Aceh, Baleg DPR: Tidak Cukup Hanya Keputusan Menteri

Firman menegaskan bahwa perubahan batas wilayah provinsi merupakan ranah kewenangan legislatif dan harus ditempuh melalui mekanisme pembentukan undang-undang.

0
Ilustrasi/ Istimewa

Firman  menekankan pentingnya proses legislasi yang inklusif dan akuntabel. Menurutnya, keterlibatan DPR sebagai lembaga legislatif bersama pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung terhadap batas wilayah merupakan bagian dari jaminan akurasi, transparansi, dan keadilan dalam pengambilan keputusan.

Dia pun mengingatkan bahwa perubahan batas wilayah bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut legitimasi hukum yang berdampak pada hak-hak masyarakat, distribusi kewenangan, serta tata kelola layanan publik.

Selanjutnya, dalam konteks ini dia menilai ada sejumlah aspek fundamental yang harus menjadi pertimbangan sebelum melakukan pengalihan wilayah.  Dia menyebut pentingnya menjamin keadilan dan kepentingan masyarakat yang terdampak secara langsung, memastikan bahwa keputusan diambil berdasarkan kerangka hukum yang sah, serta mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang mungkin timbul.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar ini mengatakan tidak kalah penting  partisipasi aktif dari masyarakat, faktor kesejarahan dan pemerintah daerah menjadi syarat mutlak dalam membentuk kebijakan yang menyangkut perubahan batas wilayah. 

Dia menegaskan bahwa seluruh proses harus ditempuh secara konstitusional agar tidak menimbulkan polemik yang merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas daerah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here