Beranda Suara Senayan Sukamta: Ruang Udara Bagian Kedaulatan Negara

Sukamta: Ruang Udara Bagian Kedaulatan Negara

Komisi I akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan konstruktif, serta memastikan bahwa setiap kerja sama internasional tetap sejalan dengan konstitusi.

0
ilustrasi/istimewa

Dia mengatakan jika ada perjanjian atau kesepakatan strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara, maka hal tersebut semestinya dikonsultasikan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Demikian amanat UU RI No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 10 dan Putusan MK No. 13/PUU/XVI tahun 2018 tentang kewenangan DPR dalam pengesahan perjanjian internasional dan bentuk pengesahan perjanjian internasional,”jelasnya.

Dia pun kembali menegaskan bahwa ruang udara merupakan bagian kedaulatan negara sehingga tidak ada dasar hukum pemberian akses bebas bagi militer asing tanpa izin.

“Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here