POHUWATO, CARAPANDANG - Menanggapi pemberitaan di media Kronologi.id edisi 12 Maret 2026 mengenai lonjakan harta Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, Eks Inspektur Daerah Pohuwato, Muslimin Nento, memberikan pelurusan informasi secara teknis agar tidak terjadi kesalahpahaman publik yang berlarut-larut.
Ia memahami betul mekanisme pengawasan internal dan pelaporan e-LHKPN. Berdasarkan analisis data dan koordinasi yang pernah dilakukan, lonjakan angka dari Rp162 juta menjadi Rp14 miliar tersebut murni merupakan anomali administratif akibat kesalahan penginputan saldo kas, jelas Muslimin Nento melalui penyampaian resminya, Jumat, (13/03/2026).
Ada beberapa poin teknis dan hukum yang perlu dipahami oleh publik dan rekan-rekan media:
Analisis Logika Aset dan Red Flag KPK:
Secara sistem di KPK, terdapat Sistem Red Flag. Sistem elektronik KPK akan menandai secara otomatis jika ada lonjakan drastis yang tidak disertai penambahan aset tetap yang jelas. Dalam kasus Bupati Pohuwato, aset tetap (tanah, bangunan, dan kendaraan) sejak 2022 hingga 2024 sama sekali tidak berubah.
Logikanya, jika ada penambahan kekayaan belasan miliar, pasti diikuti perubahan aset fisik. Karena aset tetapnya sama tapi kas melonjak Rp13,8 miliar, sistem secara otomatis akan mencatat ini sebagai anomali input, bukan penambahan kekayaan riil.
Koreksi Angka yang Sebenarnya: