Beranda Hukum dan Kriminal TAUD Desak Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Dihentikan

TAUD Desak Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Dihentikan

Desakan ini disampaikan menyusul putusan praperadilan yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan.

0
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Afif Abdul Qoyim (kiri), M. Al Ayyubi Harahap (kedua kiri), dan Yosua Octavian (tengah) selaku kuasa hukum dari pihak pemohon Andrie Yunus memberikan keterangan pers (ANTARA/Tirto.id/Indrianto Eko Suwarso/YU)

CARAPANDANG - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, secara tegas mendesak agar proses peradilan militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap kliennya segera dihentikan dan kasusnya dialihkan ke peradilan umum.

Desakan ini disampaikan menyusul putusan praperadilan yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan.

Mengutip laporan Kompas, keputusan tersebut diumumkan oleh kuasa hukum Andrie, Alghiffary Aqsa, di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, putusan hakim yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan menjadi legitimasi baru bahwa penanganan perkara di pengadilan militer tidak kredibel.

"Peradilan militer menurut kami adalah peradilan yang sesat, dan putusan hari ini semakin meneguhkan bahwa legitimasi terhadap peradilan militer tersebut semakin runtuh. Dan menurut kami, pengadilan militer harus dihentikan, harus segera proses ke peradilan umum," tegas Alghiffary.

TAUD juga meminta Polda Metro Jaya untuk segera menarik kembali berkas perkara dan barang bukti yang saat ini dikuasai oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Kuasa hukum menduga barang bukti yang dipamerkan dalam persidangan militer telah terkontaminasi karena tidak ditangani sesuai prosedur standar, di mana oknum oditur militer terlihat tidak menggunakan sarung tangan saat memegang barang bukti.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here