Hasil tes narkoba yang dilakukan menunjukkan hasil negatif. Meski demikian, penyidik masih mendalami motif utama kasus yang dinilai sadis ini. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan tim masih menggali keterangan untuk mengungkap motif serta memeriksa kondisi kejiwaan tersangka, mengingat tindakan yang dilakukan dinilai tidak wajar.
Polisi juga telah memeriksa mantan istri Taufik yang mengaku pernah mendapat perlakuan serupa, meskipun tidak separah yang dialami YTR.
Selain itu, Polda Jabar membuka layanan aduan bagi pihak lain yang mungkin menjadi korban Taufik.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp misterius pada 10 Juni 2026 yang mengabarkan YTR berada di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka berat di kepala, wajah, mata, dan kaki.
YTR kini masih menjalani perawatan intensif di RSHS dan kondisinya dilaporkan mulai membaik serta sudah bisa berkomunikasi.
Taufik Hidayat dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan.