CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan untuk segera melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Tentu secepatnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026) seperti yang dikutip Antaranews.
Ia menjelaskan penahanan ini ditargetkan agar penyidikan kasus yang terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama dapat berjalan lebih efektif.
Yaqut dan Gus Alex resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Mereka sebelumnya telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Agustus 2025, bersama dengan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Kasus ini pertama kali disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Temuan ini sejalan dengan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI yang sebelumnya mengungkap sejumlah kejanggalan.
Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi, di mana Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.