CARAPANDANG – Tuduhan mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu kepada Joko Widodo sebagai beking dari tersangka kasus korupsi tata kelola minyak M Riza Chalid bukan lah sebagai fakta hukum.
Demikian disampaikan Pengamat Citra Institute, Efriza seperti dilansir RMOL, pada Rabu 16 Juli 2025.
Efriza menilai bahwa pernyataan Said Didu bukan proses legal formal, melainkan hanya bernilai tendensius semata.
"Pernyataan Said Didu menyingkap aspek kontroversial dari masa lalu, menghadirkan harapan publik agar penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dari penguasa bisa terungkap dengan terang benderang. Tapi tulisan Said Didu tidak otomatis membuat Jokowi dalam bahaya hukum," jelasnya.
Selanjutnya dia menegaskan bahwa tanpa adanya proses resmi dari aparat penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, ataupun Kejaksaan Agung maka keterlibatan Jokowi dalam kasus Riza Chalid hanya sebatas isu.
"Jokowi tetap bersih secara hukum, sebab prinsip hukum yang berlaku adalah presumption of innocence (praduga tak bersalah)," ujar dosen ilmu pemerintah Universitas Pamulang ini.
Maka itu, dia meminta agar Said Didu tidak sekadar mengungkap fakta yang dia punya dalam tulisannya. Namun akan lebih kuat jika dia mampu memberikan bukti-bukti yang kuat kepada aparat penegak hukum apabila Jokowi benar-benar terlibat dalam kasus tersebut.