Beranda Hukum dan Kriminal Ternyata Sejak Kamis Gus Yaqut di Rumah, KPK: Status Penahanan Dialihkan

Ternyata Sejak Kamis Gus Yaqut di Rumah, KPK: Status Penahanan Dialihkan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pengalihan penahanan ini dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan pihak keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026.

0
Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pengalihan penahanan ini dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan pihak keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026. Setelah ditelaah, penyidik mengabulkan permohonan tersebut dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

Pengalihan penahanan ini sekaligus menjawab kabar yang beredar mengenai ketidakhadiran Yaqut dalam pelaksanaan salat Idul Fitri 1447 H bersama para tahanan KPK lainnya di Masjid Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (21/3/2026) pagi.

Sebelumnya, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa, menyampaikan kepada wartawan bahwa para tahanan di Rutan KPK tidak lagi melihat Yaqut sejak Kamis malam. Informasi tersebut kemudian diverifikasi dan dikonfirmasi oleh KPK.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here