Dengan langkah-langkah ini, Pemprov DKI berupaya menjaga keseimbangan keuangan daerah dan memastikan bahwa kewajiban utama, termasuk pembayaran gaji pegawai, dapat terlaksana dengan baik meski dalam situasi anggaran yang lebih ketat.
Langkah penyesuaian APBD ini dilakukan setelah TKD dari pemerintah pusat dipangkas menjadi Rp 11,15 triliun untuk tahun 2026.
Dengan langkah-langkah ini, Pemprov DKI berupaya menjaga keseimbangan keuangan daerah dan memastikan bahwa kewajiban utama, termasuk pembayaran gaji pegawai, dapat terlaksana dengan baik meski dalam situasi anggaran yang lebih ketat.