CARAPANDANG - Pemerintah Pusat mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai total Rp10,6 triliun kepada tiga provinsi yang terdampak bencana banjir dan longsor, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan ini bertujuan mendukung akselerasi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Keputusan tersebut disetujui langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat yang digelar pada Sabtu (17/1/2026), seperti dijelaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra.
“Presiden memutuskan seluruh provinsi, kabupaten/kota di tiga wilayah ini, transfer keuangannya disamakan dengan tahun 2025. Dengan kata lain, ditambah, totalnya menjadi 10,6 triliun,” ujar Tito di Jakarta, Sabtu (17/1/1026) seperti dikutip Kumparan.
Rincian pengembalian dana adalah sebagai berikut:
· Provinsi Aceh dan 23 kabupaten/kota di dalamnya menerima Rp1,6 triliun.
· Provinsi Sumatera Utara dan 33 kabupaten/kota di dalamnya menerima Rp6,3 triliun.
· Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota di dalamnya menerima Rp2,7 triliun.
Mendagri menegaskan dana tersebut dapat digunakan daerah sesuai kebutuhan prioritas pemulihan, seperti perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, serta pembersihan lingkungan.