Pada tingkat banding, tim kuasa hukum menilai majelis hakim tidak mengabulkan saksi dan ahli yang diajukan tanpa alasan jelas, serta memberikan waktu pembuktian yang tidak seimbang (berbulan-bulan untuk jaksa, hanya dua hari bagi terdakwa).
Mereka juga mempersoalkan pertimbangan putusan yang keliru menganggap perhitungan kerugian perekonomian negara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), padahal menurut mereka dilakukan oleh LSM.
Kuasa hukum menegaskan pelaporan ini bukan untuk mengintervensi pengadilan, melainkan bentuk keprihatinan atas dugaan pelanggaran etik yang berdampak pada pemenuhan hak terdakwa dan mengakibatkan miscarriage of justice (kegagalan keadilan).