Beranda Hukum dan Kriminal Tim Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Sidang Perdana Berlangsung Tanpa Kehadiran Kuasa Hukum

Tim Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Sidang Perdana Berlangsung Tanpa Kehadiran Kuasa Hukum

Mereka menilai pelimpahan berkas ke pengadilan militer dan konklusi "dendam pribadi" menunjukkan adanya upaya membatasi jumlah pelaku.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang berlangsung tanpa kehadiran Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie yang menolak proses peradilan militer.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa anggota TNI yang terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto, dan Lettu Sami Lakka. Keempatnya dihadirkan dalam ruang sidang dengan mengenakan seragam TNI.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oditur militer, terungkap motif di balik aksi tersebut. Keempat terdakwa disebut merasa kesal terhadap Andrie karena dinilai telah melecehkan institusi TNI. Rasa kesal itu dipicu oleh aksi Andrie yang masuk dan menyela rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," demikian kutipan dakwaan oditur seperti dilansir sejumlah media.

Oditur militer mendakwa keempat terdakwa dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan primer, mereka dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here