"Karena dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, bila ada partai politik yang mengusung lebih dari satu pasangan calon, maka KPU sesuai dengan ayat satu harus melakukan klarifikasi melalui KPU Provinsi ke Dewan Pimpinan Pusat Parpol, selanjutnya hasil dari klarifikasi tersebut itu dituangkan dalam berita acara oleh KPU Pohuwato dan diserahkan kepada pasangan calon yang diusung oleh partai tersebut, bahwa hanya pasangan calon ini yang berhak diusulkan," jelas Salahudin.
Yang berikutnya, masih kata Salahudin, sebelumnya Partai PKN yang diketuai oleh Hasan Lasiki telah mengeluarkan B KWK dukungan ke pasangan Saipul-Iwan pada Tanggal 29 Agustus 2024.
"Bahwa yang berikut, PKN itu telah memberikan mandat kepada pasangan SIAP, itu pada tanggal 29 Agustus yang dituangkan dalam BKWK yang ditandatangani oleh ketua dan Sekretaris Jenderal PKN atas nama calon bupatinya adalah bapak Saipul A. Mbuinga dan wakil bupatinya adalah bapak H. Iwan Adam, " ujar Salahudin.