Proses pengadaan tanah akan dilakukan melalui skema ganti untung. Artinya, warga yang lahannya terdampak akan menerima kompensasi yang layak berdasarkan harga pasar.
"Minggu kemarin sudah ada sosialisasi dan prosesnya akan dilaksanakan pembebasan lahan dilaksanakan sesuai dengan aturan Permen ATR/BPN Nomor 39 Tahun 2023," kata Ika.