Beranda Politik TPN Ganjar-Mahfud Minta Pemilu Diulang dan Prabowo-Gibran Diskualifikasi

TPN Ganjar-Mahfud Minta Pemilu Diulang dan Prabowo-Gibran Diskualifikasi

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD resmi mengajukan materi gugatan sengketa hasil pemilihan Presiden (Pilpres 2024)

0
Istimewa

CARAPANDANG - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD resmi mengajukan materi gugatan sengketa hasil pemilihan Presiden (Pilpres 2024) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu kemarin (23/3/2024). Setidaknya ada beberapa inti dari pengajuan gugatan ke MK tersebut.

Diantaranya Pertama, yakni meminta MK untuk mendiskualifikasi keikutsertaan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dari Pemilu 2024 ini.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis persoalan diskualifikasi ini diajukan pihaknya lantaran keikutsertaan Prabowo-Gibran dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang ada.

"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung MK, Sabtu (23/3/2024).

Kedua, adalah memohon kepada MK untuk menyetujui pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Indonesia. "Kami meminta MK membatalkan putusan KPU yang sama-sama kita dengan beberapa hari yang lalu. Dan meminta KPU untuk melakukan pemilihan ulang, itu intinya yang kami lihat," ungkap Todung Lubis.

Sebagaimana diketahui, TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 di MK dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dengan jumlah 151 halaman belum termasuk bukti.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here