ICC sendiri didirikan oleh komunitas internasional pada 2002 untuk mengadili kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Lembaga ini hanya memegang yurisdiksi jika negara anggota tidak mampu atau tidak mau mengadili sendiri kejahatan tersebut, di mana baik AS maupun Israel bukan merupakan anggota pendiri.
Sikap permusuhan Trump terhadap ICC telah berlangsung sejak masa jabatan pertamanya dan kembali memuncak setelah terpilih kembali pada November 2024. Langkah penjatuhan sanksi kepada pejabat ICC dirancang menyusul keputusan pengadilan merilis surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang di Gaza.
Pemerintah Israel menolak keras surat perintah penangkapan tersebut dan mencap tindakan ICC bersifat bias serta antisemit. Tel Aviv menegaskan tidak mengakui yurisdiksi mahkamah Den Haag, sembari menambahkan bahwa keanggotaan Otoritas Palestina tidak secara otomatis memberi ICC hak mengadili pemimpin Israel berdasarkan Perjanjian Oslo. dilansir cnbcindonesia.com