CARAPANDANG - Pemerintahan Presiden AS Donald Trump secara resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap 60 mitra dagang utama, termasuk Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat (24/7/2026).
Langkah ini diambil untuk menggantikan tarif global sementara 10 persen yang masa berlakunya berakhir tepat pada hari yang sama.
Tarif baru dijatuhkan dengan alasan negara-negara tersebut dinilai tidak cukup tegas menegakkan larangan impor barang hasil praktik kerja paksa (forced labor).
Berdasarkan pengumuman dari Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Indonesia masuk dalam kelompok 17 negara yang dikenai tarif 10 persen.
Kelompok ini dinilai telah menunjukkan komitmen dalam memberantas kerja paksa.
Sementara itu, 38 negara lainnya, termasuk China, Vietnam, Jepang, dan Korea Selatan, dikenai tarif 12,5 persen.
Kebijakan ini diterapkan menggunakan Bagian 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 , setelah sebelumnya Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif serupa yang didasarkan pada undang-undang keadaan darurat.
Tarif baru ini mencakup 99,4 persen total impor AS, namun sejumlah komoditas seperti minyak, gas, pupuk, dan produk tertentu dikecualikan.
Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menyatakan langkah ini untuk mengoreksi praktik perdagangan yang dinilai mendistorsi pasar sekaligus melindungi hak asasi manusia.
Sejumlah negara seperti China, Australia, dan Brasil telah menyatakan protes atas kebijakan ini.