Beranda Politik Tuduhan Saiful Mujani Lakukan Makar Berangkat dari Cara Pandang yang Sempit Membaca Konstitusi

Tuduhan Saiful Mujani Lakukan Makar Berangkat dari Cara Pandang yang Sempit Membaca Konstitusi

Menurutnya seruan tersebut merupakan ekspresi politik. Sehingga, tidak bisa dibawa-bawa ke sebagai tindakan yang melanggar hukum.

0
Istimewa

CARAPANDANG – Kuasa hukum Saiful Mujani, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa pernyataan klien yang mengajak kepada publik untuk menurunnya Presiden Prabowo dalam iklim demokrasi itu hal yang sah.

Menurutnya seruan tersebut merupakan ekspresi politik. Sehingga, tidak bisa dibawa-bawa ke sebagai tindakan yang melanggar hukum.

“Itu kebebasan berpendapat. Hal yang sah dalam demokrasi sebagai salah satu political expression. Pernyataan politik,” katanya di UIN Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

Jika ada pihak yang menuduh kliennya telah melakukan pelanggaran hukum berarti meraka memiliki capa pandang yang sempit dalam membaca konstitusi. Dia mengingatkan bahwa konstitusi tidak hanya dipahami dari pasal-pasal, tetapi juga melalui prinsip konstitusionalisme yang menjamin kebebasan berekspresi.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur pelanggaran hukum dalam pernyataan tersebut.

“Tidak ada yang melanggar konstitusi di situ. Tidak ada yang melanggar hukum di situ,” tegasnya.

Todung juga menilai tuduhan kliennya melakukan makar terhadap pemerintah yang sah saat ini, itu juga tuduhan yang tidak relevan. Sebab, kliennya tidak melakukan tindakan yang nyata dalam upaya menggulingkan kekuasaan Prabowo.

Menurutnya jika ada warga negara yang menyatakan pernyataan atau opini publik maka tidak bisa disamakan dengan  upaya penggulingan kekuasaan.

“Kalau hanya pernyataan politik, ya itu bagian dari kebebasan menyatakan pendapat,” tegasnya lagi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here