Beranda Sains & Teknologi Uni Eropa Denda Intel Rp6,15 Triliun Akibat Praktik Anti Persaingan

Uni Eropa Denda Intel Rp6,15 Triliun Akibat Praktik Anti Persaingan

Perusahaan teknologi AS, Intel, didenda sebesar US$400 juta atau setara Rp6,15 triliun (kurs jisdor Rp15.383) oleh lembaga antimonopoli Uni Eropa akibat praktik anti-persaingan yang membuat Intel memblokir pesaingnya hampir dua dekade lalu.

0
1,814
Perusahaan teknologi AS, Intel, didenda sebesar US$400 juta atau setara Rp6,15 triliun (kurs jisdor Rp15.383) oleh lembaga antimonopoli Uni Eropa akibat praktik anti-persaingan yang membuat Intel memblokir pesaingnya hampir dua dekade lalu.

CARAPANDANG - Perusahaan teknologi AS, Intel, didenda sebesar US$400 juta atau setara Rp6,15 triliun (kurs jisdor Rp15.383) oleh lembaga antimonopoli Uni Eropa akibat praktik anti-persaingan yang membuat Intel memblokir pesaingnya hampir dua dekade lalu.

Dilansir dari Reuters pada Sabtu (23/9/2023), pada 2009 Intel didenda 1,06 miliar euro akibat pelanggaran dari praktik lainnya, tetapi denda tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Umum yang berbasis di Luksemburg, yang merupakan pengadilan tertinggi kedua di Eropa.

Pada pengadilan 2009, keputusan sidang menuduh Intel memblokir salah satu pesaingnya, yakni  Advanced Micro Devices.

Meski demikian, pengadilan sepakat dengan Komisi Eropa bahwa Intel secara ilegal mengecualikan pesaingnya dari pasar sehingga mendorong pengawas antimonopoli Uni Eropa untuk mengusut kembali kas8s tersebut.

Kemudian pada Jumat (22/9/2023), pengawas Uni Eropa menyebut telah memberikan kembali denda kepada Intel untuk praktik yang berlangsung periode November 2002 dan Desember 2006.

Kala itu, Intel membayar HP, Acer, dan Lenovo untuk menghentikan maupun menunda produk para pesaingnya.

“Pengadilan Umum menegaskan bahwa pembatasan yang dilakukan Intel merupakan penyalahgunaan posisi pasar dominan di bawah aturan persaingan UE,” kata Komisi Eropa dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Reuters.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here