Beranda Internasional Uni Eropa Kenakan Denda 700 Juta Euro Kepada Apple dan Meta

Uni Eropa Kenakan Denda 700 Juta Euro Kepada Apple dan Meta

Komisi Eropa pada Rabu (23/4) mengumumkan akan mendenda raksasa teknologi AS, Apple dan Meta dengan total nilai 700 juta euro (1 euro = Rp19.220) atau setara 798,7 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp16.880) karena melanggar Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) Uni Eropa (UE), yang menandai keputusan ketidakpatuhan pertama di bawah peraturan baru tersebut.

0
istimewa

CARAPANDANG.COM- Komisi Eropa pada Rabu (23/4) mengumumkan akan mendenda raksasa teknologi AS, Apple dan Meta dengan total nilai 700 juta euro (1 euro = Rp19.220) atau setara 798,7 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp16.880) karena melanggar Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) Uni Eropa (UE), yang menandai keputusan ketidakpatuhan pertama di bawah peraturan baru tersebut.

Komisi Eropa menyatakan Apple didenda 500 juta euro karena mencegah pengembang aplikasi menginformasikan opsi pembelian alternatif di luar App Store miliknya kepada pengguna, yang melanggar ketentuan antipengarahan DMA.

Menurut komisi itu, peraturan Apple menghalangi para pengembang untuk mendapatkan keuntungan penuh dari jalur distribusi eksternal dan membatasi konsumen dalam mengakses penawaran yang mungkin lebih murah yang tersedia di luar App Store.

"Perusahaan telah gagal untuk menunjukkan bahwa pembatasan-pembatasan ini secara objektif diperlukan dan proporsional," kata komisi tersebut dalam sebuah pernyataan.

Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram didenda 200 juta euro atas model "persetujuan atau bayar" (consent or pay) yang diperkenalkan pada 2023. Di bawah sistem itu, pengguna UE diharuskan menyetujui penggunaan data pribadi mereka untuk iklan tertarget atau membayar biaya langganan bulanan untuk mendapatkan pengalaman bebas iklan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here