Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon (UNIFIL), dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa serangan yang disengaja terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan dapat dianggap sebagai kejahatan perang.
"Ini kejadian fatal kedua dalam 24 jam terakhir. Kami menegaskan kembali bahwa tidak seorang pun seharusnya meninggal dunia demi perdamaian," demikian keterangan resmi UNIFIL dikutip Kompas, Selasa (31/3/2026).
UNIFIL menegaskan bahwa serangan yang disengaja terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701.
"Ini kejadian fatal kedua dalam 24 jam terakhir. Kami tegaskan kembali bahwa tidak seorang pun seharusnya meninggal dunia demi perdamaian," lanjut pernyataan UNIFIL.
UNIFIL saat ini tengah melakukan investigasi untuk mengungkap sumber ledakan dan pihak yang bertanggung jawab atas kedua insiden tersebut.