Beranda Ekonomi Untuk Jurnalisme Berkualitas, Presiden Terbitkan Perpres Publisher Rights

Untuk Jurnalisme Berkualitas, Presiden Terbitkan Perpres Publisher Rights

Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti

0
istimewa

“Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Komite sebagaimana dimaksud melaksanakan tugasnya bersifat independent,” bunyi Pasal 9 Ayat (1) dan (2).

Adapun keanggotaan komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers; kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; serta pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahan platform digital atau perusahaan pers.

Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komite bersumber dari organisasi pers; perusahaan pers; bantuan dari negara; dan/atau bantuan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian ketentuan penutup Perpres 32/2024. dilansir setkab.go.id

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here