Beranda Kabupaten Pohuwato Upaya Melestarikan Satwa Endemik, Pemkab Pohuwato dan BKSDA Sulut Lepasliarkan Delapan Burung Maleo di Kawasan Hutan Cagar Alam Panua

Upaya Melestarikan Satwa Endemik, Pemkab Pohuwato dan BKSDA Sulut Lepasliarkan Delapan Burung Maleo di Kawasan Hutan Cagar Alam Panua

0
Upaya Melestarikan Satwa Endemik, Pemkab Pohuwato dan BKSDA Sulut Lepasliarkan Delapan Burung Maleo di Kawasan Hutan Cagar Alam Panua

POHUWATO, CARAPANDANG – Upaya pelestarian satwa endemik Sulawesi terus diperkuat melalui kegiatan pelepasliaran Burung Maleo di kawasan Hutan Cagar Alam Panua, yang lebih dikenal sebagai Jalan Lurus Cagar Alam, Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Selasa (28/07/2026).

Sebanyak delapan ekor anakan Burung Maleo dilepasliarkan secara simbolis oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Ir. Danny H. Pattipeilohy, S.Pi., M.Si., Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H., Kepala Seksi Konservasi Wilayah II, Samsudin Hadju, Kepala Resort Cagar Alam Panua, Tatang Abdullah, Ketua Baznas Pohuwato, Mohamad Ruzali D. Hunowu, Koordinator Tim Ahli Bupati, Yusuf Giasi.

Bupati Saipul A. Mbuinga mengatakan bahwa pelepasliaran Burung Maleo merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian satwa khas Sulawesi yang menjadi salah satu ikon keanekaragaman hayati di Kabupaten Pohuwato.

Menurutnya, Cagar Alam Panua yang berada di wilayah Kecamatan Marisa dan Paguat merupakan habitat penting bagi Burung Maleo, sehingga keberadaannya harus terus dijaga melalui berbagai upaya konservasi, termasuk pelepasliaran anakan hasil penangkaran.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait