Selanjutnya dia menjelaskan bahwa secara hukum partai politik memang menjadi satu-satunya instrumen yang sah untuk mengusung pasangan capres dan cawapres. Maka itu, momentum ini seharusnya dimanfaatkan partai untuk memperbaiki sistem kaderisasi.
“Karena partai politik satu-satunya instrumen politik yang disahkan oleh undang-undang untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Ini momentum untuk partai politik berbenah bahwa kader mereka harus ditempa,”ujarnya.
Usulan KPK Capres/Wapres dari Kader Partai Jadi Momentum Perbaikan Sistem Kaderisasi
Jika usulan tersebut diterima dan menjadi aturan maka akan banyak figure potensial yang berasal dari luar partai akan tersingkir. Sebab, yang bisa dicalonkan sebagai Capres/Wapres adalah kader partai poltik.