CARAPANDANG - Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini dilayangkan karena kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mewajibkan anak berusia tiga tahun ke atas membeli tiket dengan tarif dewasa dinilai bertentangan dengan amanat undang-undang.
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.
Pemohon menilai kebijakan PT KAI yang membatasi tiket gratis hanya untuk anak di bawah usia tiga tahun merupakan penafsiran sepihak yang merugikan hak konstitusional masyarakat.
Padahal, teks undang-undang secara tegas menyebutkan jaminan fasilitas bagi "anak di bawah lima tahun" atau usia 0 hingga 5 tahun.
"Pembatasan ini memaksa pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia 5 tahun," ujar pemohon dalam berkas resminya di MK yang dikutip pada Selasa (28/7/2026).
Pemohon menegaskan bahwa tarif Rp0 bagi anak usia 0 hingga 5 tahun merupakan bentuk tindakan afirmatif untuk melindungi kelompok rentan.