Polemik UU Hak Cipta juga pernah terjadi di salah satu rumah makan Mie Gacoan Bali kini berujung pada proses hukum. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan rumah makan tersebut karena telah melanggar hak cipta.
Akibatnya, Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka. Ia yang merupakan pemegang lisensi Mie Gacoan Bali, diduga memutar musik tanpa izin sejak tahun 2022.
Selain itu, belum lama ini sejumlah musisi menggugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK mengubah sejumlah pasal terkait pembayaran royalti.